Nama: Saskia
Ramadhani Hadi
NPM: 26315414
Kelas: 2TB05
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Tahun Ajaran 2015/2016
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu
dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Bangsa
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics”
mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai
berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa
asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
–
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
–
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
–
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang
telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Hubungan Warganegara
dan Negara
Hubungan negara dengan warga negara sangat
erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena
adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari
masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan
2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai
hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena
dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada
masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur
adanya.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia ( HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai
seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku
manusia dengan tanpa adanya pengecualian. HAM bersifat universal yang artinya
penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat
kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang
memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk
merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus
berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan.
Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
1.Hak
asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
2.Hak
asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan
kontrak.
3.Hak
asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam
hukum pemerintahan.
4.Hak
asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
5.Hak
asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Apa Itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) - Pembelaan negara
atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta
berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran
setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu
ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa
akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala
macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Contoh Studi Kasus Hak Asasi Manusia
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar
longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali
Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7
orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak
brutal oleh polisi.
Solusi Penyelesaian
Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini
penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai
hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.
http://www.bambanghariyanto.com/2013/10/apa-itu-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html