Nama: Saskia
Ramadhani Hadi
NPM: 26315414
Kelas: 2TB05
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Tahun Ajaran 2015/2016
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut:
1 Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai landasan yang adil.
2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3 Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai
landasan konsepsional
4 Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai
landasan konsepsional.
5 GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
Latar Belakang
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1 Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
1 Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2 Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3 Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
4 Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1 Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
2
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan
baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup:
– Perwujudan
kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
– Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial
dan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial
dan politik.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Studi Kasus
Negeri jiran
Malaysia melakukan tindakan yang membikin gerah bangsa Indonesia. Negara
tetangga yang masih serumpun itu melakukan klaim bahwa Tari Perndet yang
berasal dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal Tari
Pendet sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun dan
kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Sebelumnya, Malaysia juga
telah mengklaim beberapa budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan
intelektual mereka. Sebut saja Batik Solo, Reog Ponorogo, Angklung Sunda serta
wayang kulit dari Jawa Tengah. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Seorang
budayawan Malaysia mengatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Malaysia
merupakan usaha untuk melindungi khasanah budaya Melayu dari klaim barat.
Negara-negara Eropa memang sangat tertarik dengan eksotika budaya Indonesia.
Tentu saja pemerintah Indonesia tidak setuju dengan pernyataan itu. Tari pendet
misalnya. Jelas tarian tersebut berasal dari Bali. Maka pemerintah wajib melindungi
Tari Pendet dari klaim negara manapun. Apa bedanya direbut Malaysia atau negara
Eropa?
Lepas dari
klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita
selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus
sseperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan
Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan
budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak
cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara
yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus
dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to
government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut. Sampai sejauh ini,
usaha pemerintah telah berhasil dan kita patut mengacungkan jempol.
Para pelaku
seni seperti seniman Reog Ponorogo ataupun wayang mengatakan bahwa pemerintah
termasuk lambat dalam mengambil tindakan. Mereka mengatakan bahwa jika tidak
ada klaim dari Malaysia, mungkin pemerintah tidak pernah memperhatikan budaya
asli Indonesia. Jika dicermati, budaya-budaya asli khas Indonesia memang
mulai terpinggirkan. Generasi muda lebih nyaman menjadi generasi MTV, anak mall
dan anak gaul. Seni tradisi dianggap kuno, kolot dan terlalu membosankan.
Karena itu, menjadi tugas pemerintah unutk menghidupkan kembali gerakan cinta
budaya dengan program-program yang lebih nyata, terstruktur, terjadwal dan
massif serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh
rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri.
Indonesia
dan Malaysia merupakan dua Negara yang letaknya saling berdekatan.
Seharusnya,hal ini bisa menjadikan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan
yang sangat baik. Tetapi, yang seperti kita ketahui sekarang ini yang ada
justru kebalikannya. Belum lama kita mendengar berita para tenaga kerja
Indonesia yang disiksa disana. Sekarang, lagi-lagi Malaysia menyiksa batin
seluruh warga Indonesia. Betapa tidak, warga Indonesia sudah cukup sering
merasa sakit atas ulah Malaysia. Selain cerita mengenai disiksanya para
TKI di Malaysia, sekarang Malaysia kembali membuat masalah dengan mengklaim
Tari Pendet yang berasal dari Bali sebagi budaya yang mereka milik