Warga Negara dan Negara

Minggu, 08 November 2015

Nama:       Saskia Ramadhani Hadi

NPM:         26315414

Kelas:        1TB03

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Tahun Ajaran 2015/2016

2.I Hukum, Negara dan Pemerintahan:

Pengertian Hukum
            Hukum adalah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.

Sifat Hukum
1)     Mempunyai Sifat Memaksa
2)     Mempunyai Sifat Mengatur

Ciri Hukum
1)     Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
2)     Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.

Sumber – Sumber Hukum
1)     Undang-undang
2)     Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)     Yurisprudensi
4)     Traktat
5)     Doktrin

Pengertian Negara
            Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.
   b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
   c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
   d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat merupakan :
   Hukum tertulis yang dikodifisikan
   Hukun tertulis tak dikodifisikan
b. Hukum Tak Tertulis. (Hukum Kebiasaan).

3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
   b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
   c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
   d. Hukum Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.

4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
   b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
   b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
   b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
   b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.

8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
   a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).

Tugas Utama Negara
1)     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2)  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara

Sifat – Sifat Negara
1)     Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2)     Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3)     Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Bentuk Negara
1)     Negara Kesatuan
2)     Negara Serikat

Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Tujuan Negara RI
1)     melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)     memajukan kesejahteraan umum,
3)     mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pengertian Pemerintah
            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.

Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri


2.2 Warga Negara dan Negara:

Pengertian Warga Negara
            Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
A. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
B. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Pasal Tentang Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
   Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
   Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
   Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
   Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
   Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
   Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
   Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

0 komentar:

Posting Komentar