Nama: Saskia Ramadhani Hadi
NPM: 26315414
Kelas: 1TB03
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Tahun Ajaran 2015/2016
2.I
Hukum, Negara dan Pemerintahan:
Pengertian
Hukum
Hukum adalah salah satu
dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum
memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Sifat Hukum
1) Mempunyai Sifat Memaksa
2) Mempunyai Sifat Mengatur
Ciri Hukum
1) Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan.
2) Adanya ketaatan
melaksanakan perintah dan larangan.
Sumber – Sumber Hukum
1) Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5) Doktrin
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya,
hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam, peraturan perundangan.
• b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum
yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
• c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara
(traktat).
• d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Tertulis. Hukum
ini dapat merupakan :
• Hukum
tertulis yang dikodifisikan
• Hukun
tertulis tak dikodifisikan
b. Hukum Tak Tertulis. (Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut
tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
• b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
• c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan
manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
•
d. Hukum Adat yaitu hukum
yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.
4. Menurut
waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Ius Constitutum (Hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
• b. Ius Constituendum, yaitu hukum
yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
5. Menurut
cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum Material, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Material :
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara
tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana
Material dan Hukum Perdata Material.
• b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau
Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
6. Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
• b. Hukum yang mengatur (Hukum
Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,
Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum
antara dua orang atau lebih.
• b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subyektif disebut juga Hak.
8. Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam :
• a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Tugas Utama Negara
1) Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2) Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
Sifat – Sifat Negara
1) Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2) Sifat
monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
Bentuk
Negara
1) Negara
Kesatuan
2) Negara
Serikat
Unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan
juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau
penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Tujuan
Negara RI
1) melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan
kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum
dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang
berada di bawah kekuasaan mereka.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
2.2
Warga Negara dan Negara:
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari
penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini
merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga
negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
A. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili
dalam wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
B. Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pasal Tentang Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam
undang -undang sbb:
• Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
• Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
• Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
• Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
• Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
0 komentar:
Posting Komentar